1. Reviu
Renstra Kementerian Tahun 2015-2019 dan Unit Eselon I di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan. Reviu ini telah ditetapkan melalui Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2016, yang merupakan tindak lanjut
terhadap rekomendasi Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah Tahun 2016 dan 2017.
2.
Dalam reviu ini, hal-hal yang telah
dilakukan antara lain penyempurnaan rumusan sasaran strategis dan indikator
kinerja, baik pada tataran Kementerian maupun Unit Eselon I (terlampir)
3.
Penetapan Indikator Kinerja Utama
Kementerian dan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
4.
Sebagai tindak lanjut dari reviu renstra
Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2015-2019, telah dilakukan penyusunan dan
penetapan Indiktor Kinerja Utama melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 12 Tahun 2017 (terlampir).
a. Dalam
peraturan ini telah diatur secara rinci definisi operasional dan rumus
perhitungan dari masing-masing indikator.
5.
Penyusunan Perjanjian Kinerja.
a.
Perjanjian kinerja tahun 2017 untuk tingkat
Menteri sampai dengan Eselon IV telah disusun dan dijabarkan berdasarkan
sasaran dan indikator kinerja yang tertuang dalam Renstra Kementerian, dan Unit
Eselon I serta memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2018 (terlampir)
6.
Penyusunan Laporan Kinerja.
a.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun
2017 untuk tingkat Kementerian, telah disusun dan disampaikan ke Kementerian
PAN & RB melalui surat nomor : B.154/NAKER-SJ/II/2018 (terlampir).
7.
Penyusunan dan penetapan Sistem
Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan melalui Permen Nomor 01 Tahun 2018 (terlampir).
8.
8. Permen ini telah disosialisasikan ke seluruh unit kerja di lingkungan
kementerian, dan menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Unit
Kerja, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja,
Pelaporan Kinerja, dan Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi atas Implementasi
SAKIP.
9.
Penyelarasan dokumen anggaran dengan
Renstra Kementerian.
a.
Dalam kerangka penyelarasan antara
perencanaan dan penganggaran, pada tahun 2017 dan 2018, dokumen anggaran
seluruh unit teknis telah diteliti dan disesuaikan dengan sasaran dan indikator
yang tertuang dalam Renstra, dan hasilnya dibuatkan dalam bentuk catatan hasil
penelitian (terlampir).
10. Pelaksanaan
Monitoring dan Evaluasi.
a.
Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan
evaluasi terhadap kinerja di lingkungan Kementerian telah dilakukan setiap
bulan, triwulan, dan tahunan melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi
Kinerja Terpadu (SMART) oleh Kementerian Keuangan; aplikasi E-Monev PP 39 oleh
Bappenas; Laporan triwulanan yang dipantau kinerjanya oleh Kantor Staf Presiden
(KSP), serta melalui sistem pelaporan unit kerja pusat dan daerah yang diatur
melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016 (terlampir)
11. Manfaat
dari kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan antara lain adalah :
a.
Selarasnya penganggaran dengan perencanaan.
b.
Selarasnya kinerja dari tingkatan eselon IV
sampai Kinerja Kementerian.
c.
Semakin baiknya kualitas dan
realisasi pelaksanaan kegiatan di masing-masing unit kerja.
d.
Tercapainya indikator kinerja sasaran
strategis/indikator kinerja utama yang telah diperjanjikan.
e.
Ketepatan waktu penyampaian laporan.
12. Telah
ditetapkan Permenakertrans Nomor
3 Tahun 2014 tentang Pedoman
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Tenaga Kerja
dan Tranmsigrasi.
13. Telah ditetapkan
Permenaker Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan
Tahun 2015-2019, yang proses
penyusunannya dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan seluruh Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Ketenagakerjaan;
14. Permenaker
Nomor 27 Tahun 2016 tentang perubahan (review) renstra 2015-2019.
15. Permenaker
Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah di Kementerian Ketenagakerjaan.
16. Pembuatan
Perjanjian Kinerja bagi seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan
Pejabat Administrator (Eselon I sampai dengan Eselon IV).
17. Pembuatan
Perjanjian Kinerja bagi seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian
Ketenagakerjaan;
18. Evaluasi atas penetapan kinerja unit kerja dalam rangka penajaman dan
akuntabilitas kinerja unit kerja;
19.
Melaksanakan bimbngan teknis terkait
dengan peningkatan kapasitas SDM pengelola
akuntabilitas kinerja.
Telah ditetapkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2018 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pengganti Kepmenakertrans Nomor KEP.10/MEN-SJ/III/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan