§ Hasil penilaian evaluasi PMPRB Kemnaker tahun 2017 oleh tim Kemenpan RB, menunjukkan bahwa salah satu catatan dalam evaluasi adalah masih rendahnya maturitas implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang ditandai dengan masih rendahnya tingkat pengawasan langsung oleh atasan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehingga berakibat pada kurang maksimalnya pencapaian target-target kinerja yang telah dicanangkan pada setiap tahun anggaran, dan juga berpengaruh pada kegagalan pencapaian sasaran yang telah ditentukan/ direncanakan;
§ Menindaklanjuti hasil penilaian tersebut, Kemnaker telah melakukan kegiatan sosialisasi penerapan SPIP di lingkungan Kemnaker pada tanggal 15 Maret 2018 kepada Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Para Kepala Balai Besar/Kecil, dengan menghadirkan narasumber Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP;
§ Menetapkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di
Kemnaker dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian
Ketenagakerjaan tanggal 4 Mei 2018;
§ Penerapan dan penyusunan SPIP di lingkungan Sekretariat
Jenderal melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP.126/SJ/I/2018 Tentang
SPIP di Lingkungan Sekretraiat Jenderal tentang Pembentukan Satuan Tugas
Pelaksana Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat
Jenderal;
§ Penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko di Kementerian Ketenagakerjaan (dalam
proses finalisasi);
§ Saat ini, seluruh Unit Kerja Eselon I di Kemnaker
sedang dalam proses penyusunan SPIP di unit kerjanya masing-masing;
§ Manfaat yang diperoleh dari area perubahan
penguatan pengawasan (area-7), yaitu:
a. Pelaksanaan tugas dan fungsi
unit kerja dapat berjalan dengan efektif dan efisien, sehingga apa yang
menjadi target dapat tercapai dengan baik;
b. Keandalan pelaporan keuangan;
c. Pengamanan aset Negara;
d. Ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
e. Mendeteksi dan mengantisipasi
kemungkinan terjadinya kesalahan dan fraud dalam pelaksanaan
aktivitas/kegiatan organisasi.
§ Gratifikasi
Upaya yang
dilakukan berkaitan dengan pengelolaan gratifikasi dalah: Penandatanganan
Komitmen Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
antara Menteri Ketenagakerjaan dengan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menyusun Permen
Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
bagi ASN dan Penyelenggara Negera di Kementerian Ketenagakerjaan, dan Memasang
Banner pada tiap-tiap lantai di Gedung Kemnaker Pusat tentang Program
Pengendalian Gratifikasi dan dapat diakses melalui Website Suberpungli.id,
Layanan SMS ke 1193 dan Layanan Call Center ke 193.
1) Permenaker Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan;
2) Tim operasional Pengendalian Gratifikasi & UPG di Kemnaker.
§
Penerapan SPIP
1)
Telah dilakukan kegiatan sosialisasi penerapan SPIP di
lingkungan Kemnaker pada tanggal 15 Maret 2018 kepada Para Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Para Kepala Balai
Besar/Kecil, dengan menghadirkan narasumber Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP.
2)
Telah ditetapkankan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP
di Kemnaker dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian
Ketenagakerjaan tanggal 4 Mei 2018, sebagai pengganti Permenakertrans Nomor PER.19/MEN/XII/2011 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi;
3)
Penerapan
SPIP telah ditindaklanjuti dengan penyusunan SPIP di lingkungan Sekretariat
Jenderal melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP.126/SJ/I/2018 Tentang
SPIP di Lingkungan Sekretraiat Jenderal tentang Pembentukan Satuan Tugas Pelaksana
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal;
4)
Saat ini, seluruh Unit Kerja Eselon I di Kemnaker sedang
dalam proses penyusunan SPIP di unit kerjanya masing-masing;
5)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Resiko di Kementerian Ketenagakerjaan (dalam proses finalisasi);
6)
Menyelenggarakan
Diklat Probity Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM Auditor
APIP Kemnaker.
§
Pengaduan Masyarakat
1) Telah
diterbitkan Standard Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Pengaduan
Pelanggaran di Kementerian Ketenagakerjaan dengan Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan RI Nomor 371 Tahun 2015.
2) Telah
dibangun Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) Online.
3) Telah
dibuat Nota Kesepahaman antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 12/NK/MEN/IX/2015 tentang
Perlindungan bagi pelapor, Saksi dan Saksi Pelaku yang bekerjasama dalam rangka
Aksi Pecegahan Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
4) Laporan
evaluasi dan tindak lanjut penyelesaian atas pengaduan melalui PO BOX 555, PO
BOX 9949, Tropol POS 5000.
§
Whistle Blowing System (WBS)
1)
Nota Kesepahaman antara Kemnaker
dan LPSK tentang Perlindungan bagi pelapor, saksi, dan saksi pelaku yang
bekerjasama dalam rangka aksi pencegahan & Pemberantasan tindak pidana korupsi
di Kemnaker Nomor : 12/NK/MEN/IX/2015; Nomor: NK-034/I.VIV.4.2/LPSK/09/2015.
2)
Perjanjian Kerjasama antara
Itjen Kemnaker dengan Penanggung jawab Bidang Hukum, Kerjasama & Pengawasan
Internal, LPSK tentang Pelaksanaan Perlindungan Bagi pelapor, saksi, dan saksi pelaku
yang bekerjasama dalam rangka aksi pencegahan & Pemberantasan tindak pidana
korupsi di Kemnaker Nomor : PERJ.01/IJ/IV/2016; Nomor:
PERJ-002/DIV.4.2/LPSK/IV/2016.
3) Laporan dan Evaluasi pelaksanaan WBS.
4) Kepmenaker Nomor 371 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur
Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran di Kementerian Ketenagakerjaan (WBS);
5) Sosialisasi melalui Website : Itjen.naker.go.id
6) Memasang Banner mengenai WBS
§ Benturan Kepentingan
Kepmenaker
Nomor 188 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di
Kementerian Ketenagakerjaan.
§ Zona Integritas
Pembangunan Zona Integritas dilingkungan
Kemnaker menuju WBK dan WBBM, terdapat 3 tahapan:
1) Penandatanganan
Dokumen Pakta Integritas untuk seluruh pegawai Kemnaker;
2) Pencanangan
Pembangunan Zona Integritas adalah pernyataan dari Menaker telah siap menjadi
Instansi yang berpredikat Zona Integritas dan telah di tandatangani
Piagam Pencanangan Zona Integritas, yang meliputi: Direktorat Bina Pemagangan,
Direktorat Jenderal Binalattas, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan
Direktorat PTKLN, Direktorat Jenderal
Binapenta;
3) Proses
Pembangunan Zona Integritas
a). Surat Sekjen tentang
penetapan 3 unit eselon II sebagai calon zona integritas menuju WBK dan WBBM
yaitu Dit, TKA, Dit PTLKN dan Dit. Pemagangan.
b).
Telah diuusulkan lagi 5 (lima) unit kerja UPTP sebagai calon zona
integritas menuju WBK dan WBBM yaitu BBPLK Bandung, BBPLK Semarang, BBPLK
Bekasi, BBPLK Serang, dan BK3 Bandung.
§
Pemberantasan
Pungutan Liar (Saber Pungli)
1) Diatur
dalam Kepmenaker Nomor 628 Tahun 2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang
Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kementerian Ketenagakerjaan;
2) Tugas
dari Unit ini adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif
dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana
prasarana di Kemnaker;
3) Fungsi
dari unit ini adalah pencegahan, penindakan dan yustisi.
§
Tingkat
Kapabilitas APIP
Untuk meningkatkan kualitas SDM APIP dilakukan Bimtek dan Survei Internal APIP.